HALLO GUYS, kali ini saya akan membagikan tutorial tetang menggabungkan hardisk dengan MINITOOL PARTITION WIZARD.
Bahan-bahan yang diperlukan adalah:
- Tenangkan diri.
- Kopi
- Laptop/PC yang berisikan hardisk
- Aplikasi MINITOOL PARTITION WIZARD bisa download di SINI
Okay pertama-tama kalian harus mengikuti cara demi cara dan membacanya.
Perhatikan gambar di bawah, pastikan sobat mempunyai partisi 2 buah. Partisi 1 yang akan dihilangkan/diambil seluruh kapasitasnya ke partisi lain. Dan partisi ke 2 untuk menapung partisi dari partisi ke 1.
Pada gambar di bawah menandakan 2 kolom merah yang mempunyai fungsi masing-masing.
- Kolom merah yang status dari partisinya Unallocated adalah partisi yang akan kita ambil seluruh kapasitasnya sehingga akan hilang secara otomatis.
- Partisi yang berada di bawah partisi yang Unallocated adalah partisi yang akan menampung seluruh kapasitas dari partisi yang ber'status' Unallocated.
- Ouh iya partisi yang akan dihilangkan/diambil seluruh kapasitasnya harus berstatus Unallocated terkecuali sobat hanya ingin ambil sebagian kapasitas partisi dari partisi lain asalkan 1 hardisk.
Okay kita mulai praktennya guys.
Selanjutnya kita buat Partisi yang berstatus Unallocated. Lihat pada gambar 1 klik kanan pada partisi yang ingin diubah menjadi status Unallocated dan pilih DELETE. Dan terliaht pada gambar 2 status dari partisi yang ingin dihilangkan menjadi Unallocated.
Gambar 1
Gambar 2
Setelah itu sobat klik kanan partisi yang menampung seluruh kapasitas partisi yang bersetatus Unallocated seperti pada gambar 3 dan pilih Extend.
Gambar 3
Lihat paada gambar 4 pilihlah partisi yang berstatus Unallocated. Setelah terpilih lalu geser point yang berada di tengah ke kanan samapai full tidak ada kapasitas lagi yang tersisa dari partisi yang berstatus Unallocated seperti pada gambar 5.
Gambar 4
Gambar 6
Tunggu samapai selesai dan REBOOT lah PC/Laptop sobat. Jika terdapat tampilan gambar seperti pada gambar 7 biarkan proses nya hingga selesai.
Gambar 7
Dan itulah cara menggabungkan 2 partisi. THANKS
No comments:
Write comments